Kiat Masyarakat Adat Tamblingan Konservasi Hutan; Identifikasi Flora dan Fauna Jadi Prasasti Digital

Sabtu, 04 September 2021 – 09:01 WIB
Kiat Masyarakat Adat Tamblingan Konservasi Hutan; Identifikasi Flora dan Fauna Jadi Prasasti Digital - JPNN.com Bali
Pemetaan kawasan Hutan Alas Mertajati yang dilakukan Catur Desa Adat Tamblingan beberapa waktu lalu. (Dok.Yayasan Wisnu for Radar Bali)

Peluang itu sejatinya terbuka lebar.

 Pasal 18D ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, mengakui eksistensi masyarakat hukum adat.

Hal itu juga diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

Dalam beleid itu, hutan yang berada di wilayah adat, bukan lagi hutan negara. Melainkan menjadi hutan adat.

Namun hingga kini perjuangan itu belum menghasilkan titik temu.

Catur Desa Adat tak mau patah semangat.

Mereka tetap berjuang mengajukan hak pengelolaan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dengan cara melengkapi data-data yang dibutuhkan. Diantaranya adalah pemetaan kawasan dan pendataan keberadaan flora dan fauna.

Masyarakat Adat Tamblingan melakukan konservasi Hutan Alas Mertajati dengan mengidentifikasi flora dan fauna jadi prasasti digital
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News