Aduan Ketut Adi Tak Terbukti, DKPP Rehabilitas Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali
![Aduan Ketut Adi Tak Terbukti, DKPP Rehabilitas Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/09/02/majelis-hakim-dkpp-saat-membacakan-putusan-dalam-perkara-uu-rhgq.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali
dan empat anggota lainnya.
Ketut Aryani dkk terbukti tidak terlibat dugaaan pelanggaran UU Pemilu sebagaimana yang diadukan I Ketut Adi Gunawan.
Para teradu didalilkan bekerja secara tidak profesional dalam menindaklanjuti aduan masyarakat atas nama Gede Suardana pada 20 Juni 2019.
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran UU Pemilu perihal keterangan tidak benar dalam Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) milik caleg DPRD Bali
terpilih Dr Somvir, nomor urut 10 dari dapil 5.
Para teradu diadukan ke DKPP lantaran tetap mengesahkan yang bersangkutan sebagai calon terpilih DPRD Provinsi Bali 2019.
Putusan DKPP untuk merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali ini, pada Rabu dibacakan dalam sidang yang dipimpin
Aduan Ketut Adi Gunawan tak terbukti, majelis hakim DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Bali dalam perkara caleg terpilih Dr Somvir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News