Aduan Ketut Adi Tak Terbukti, DKPP Rehabilitas Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali

Kamis, 02 September 2021 – 09:47 WIB
Aduan Ketut Adi Tak Terbukti, DKPP Rehabilitas Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bali - JPNN.com Bali
Majelis hakim DKPP saat membacakan putusan dalam perkara UU Pemilu dengan teradu Ketua dan anggota Bawaslu Bali. Foto: Antara

"Kami bersyukur akhirnya DKPP menyatakan kami tidak terbukti melanggar kode etik hingga nama kami direhabilitasi," kata Kordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Bali I Ketut Rudia.

Menurut Rudia, dengan kasus ini menjadi pengalaman bagi pihaknya ke depan dalam memastikan hak-hak konstitusi para peserta, pemilih, dan pihak-pihak yang mencari keadilan ke Bawaslu Bali.

"DKPP juga mengingatkan kepada kami penyelenggara bahwa pemilu bukan soal prosedural saja, tetapi harus substantif.

Artinya, meski ada kekosongan norma dalam undang-undang, penyelenggara diingatkan untuk peka dengan fakta-fakta lapangannya selama tahapan," katanya.

Mantan Ketua Bawaslu Bali ini mengatakan, secara normatif tidak ada ketentuan yang melarang dana kampanye boleh nol.

Tetapi, manakala fakta-fakta lapangan ada banyak instrumen kampanye seperti baliho dan alat peraga lainnya dari peserta yang dana kampanyenya nol, pengawas harus mengambil l

angkah progresif melalui koordinasi dengan penyelenggara teknis.

"Jika sudah diaudit oleh KAP, penyelenggara bisa menyampaikan fakta-fakta lapangannya tersebut kepada KAP untuk dilakukan klarifikasi kepada peserta," pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Aduan Ketut Adi Gunawan tak terbukti, majelis hakim DKPP merehabilitasi nama baik Ketua dan anggota Bawaslu Bali dalam perkara caleg terpilih Dr Somvir

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News