Pilkada Bali 2024: Pegawai Penerima Upah APBD Wajib Netral, Dasarnya Jelas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Warning untuk pegawai yang menerima upah dari APBN ataupun APBD di lingkungan Pemprov Bali maupun kabupaten/kota.
Bawaslu Bali mengingatkan para pegawai tersebut untuk bersikap netral dan tidak boleh terafiliasi dengan partai politik dalam tahapan Pilkada Serentak 2024.
Menurut anggota Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani, Pilkada 2024 akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Dasar netralitas ASN adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
"Netralitas ASN menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum," ujar Ni Ketut Ariyani.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari APBN dan APBD.
Pilkada Bali 2024: Bawaslu Bali mengingatkan pegawai penerima upah APBN dan APBD, seperti PNS, PPPK, honorer dan kontrak wajib netral, dasarnya jelas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News