Pilkada Bali 2024: Pegawai Penerima Upah APBD Wajib Netral, Dasarnya Jelas

Jumat, 26 April 2024 – 08:14 WIB
Pilkada Bali 2024: Pegawai Penerima Upah APBD Wajib Netral, Dasarnya Jelas - JPNN.com Bali
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali Ketut Ariyani di Denpasar. Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Artinya, bukan hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, tetapi juga tenaga honorer dan kontrak.

Oleh karena itu, Bawaslu Bali akan lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024.

Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali Putu Eric Suryadewa mengatakan bukan hanya PNS dan PPPK saja yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, tetapi juga honorer dan kontrak.

Menurut Putu Eric Suryadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran No 01/2023 tanggal 3 Januari 2023.

Surat Edaran tersebut berisi Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. (lia/JPNN)

Pilkada Bali 2024: Bawaslu Bali mengingatkan pegawai penerima upah APBN dan APBD, seperti PNS, PPPK, honorer dan kontrak wajib netral, dasarnya jelas

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News