WNA di Buleleng Masuk Daftar Pemilih di Pilkada 2024, Bawaslu Bali Sentil KPU
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus warga negara asing (WNA) masuk daftar pemilih kembali terjadi di Bali.
Kali ini dilaporkan terjadi di Buleleng, Bali.
Temuan Bawaslu Bali, WNA masuk daftar pemilih pada saat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).
Ada dua WNA yang masuk daftar pemilih, yang ditemukan di Temukus dan seorang lagi di Tukad Mungga.
Anggota Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani mengeklaim kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Buleleng.
"Bawaslu Buleleng sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU Buleleng terkait temuan tersebut," kata Ni Ketut Ariyani.
Menurutnya, Bawaslu memberi saran kepada KPU Buleleng agar melakukan perbaikan dan mencermati dengan baik.
“Jangan sampai pemilih yang tidak memiliki hak pilih terdaftar, begitu juga sebaliknya.
Ada dua WNA yang masuk daftar pemilih, yang ditemukan di Temukus dan seorang lagi di Tukad Mungga, Buleleng, Bali saat coklit Pilkada 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News