Paslon Belum ada yang Daftar, tetapi Alat Peraga Bermunculan, Bawaslu Bali Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Alat peraga sosialisasi (APS) bermunculan di ruang-ruang publik di Bali menjelang Pilkada 2024.
Mayoritas mengampanyekan para tokoh yang akan bertarung di Pilkada 2024.
Meski demikian, Bawaslu Bali tidak bisa melakukan penindakan karena bukan menjadi ranah kewenangan badan pengawas pemilu itu.
Pendaftaran untuk calon kepala daerah baru dibuka tanggal 27 - 29 Agustus 2024 mendatang.
“Oleh karena itu, penindakan terhadap APS yang terpasang di ruang publik belum menjadi ranah Bawaslu,” ujar anggota Bawaslu Bali Wayan Wirka dilansir dari Antara.
Menurut Wayan Wirka, Bawaslu dan jajaran belum dapat menindak langsung APS karena calon kepala daerah belum ditetapkan.
Meski demikian, Bawaslu Bali beserta jajaran tetap memantau keberadaan APS yang tidak sesuai estetika dan melanggar peraturan daerah
Dasar lainnya, KPU belum menetapkan zona pemasangan alat peraga tersebut, sehingga belum ada wilayah yang dikategorikan boleh dan tidak untuk pemasangannya.
Alat peraga sosialisasi (APS) bermunculan di Bali, mayoritas mengampanyekan para tokoh yang akan bertarung di Pilkada 2024, Bawaslu Bali merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News