4 Pengaduan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Bawaslu Bali, Ini Masalahnya

Sabtu, 10 Februari 2024 – 22:35 WIB
4 Pengaduan Kampanye Pemilu 2024 Masuk Bawaslu Bali, Ini Masalahnya - JPNN.com Bali
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna di Denpasar, Sabtu (10/2). Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kampanye Pemilu 2024 di Bali ternyata tak selamanya berjalan sesuai rencana dan minus pengaduan seperti yang dibayangkan.

Bawaslu Bali mencatat menerima empat pengaduan selama kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung 75 hari, mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Empat pengaduan yang telah diterima Bawaslu Bali, yakni terkait pencemaran nama baik yang diadukan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Bali dan calon anggota legislatif.

Bawaslu juga mendapatkan informasi awal mengenai pembagian uang transportasi terkait wacana Pemilu 2024 akan berlangsung satu putaran.

“Hanya ada empat pengaduan, jadi sangat minim sekali,” ujar Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna, Sabtu (10/2).

Menurut Putu Agus Tirta Suguna, semua pengaduan itu telah ditindaklanjuti.

Namun, semua pengaduan tersebut tidak memenuhi syarat formal maupun materiil.

“Iya, tidak memenuhi syarat karena batas waktu terkait pengajuan laporan kepada kami melewati batas waktu tujuh hari," kata Putu Agus Tirta Suguna.

Ketua Bawaslu Bali Putu Agus Tirta Suguna mengaku ada empat pengaduan selama kampanye Pemilu 2024, sayang semuanya tak memenuhi syarat
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News