Paslon Belum ada yang Daftar, tetapi Alat Peraga Bermunculan, Bawaslu Bali Merespons
"Setelah melakukan pendataan terhadap APS yang terpasang, Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP.
Jajaran pengawas pemilu wajib meneruskan informasi ini kepada Satpol PP untuk dianalisis apakah APS tersebut melanggar perda," kata Wayan Wirka.
Meski demikian ada dasar bagi pengawas pemilu khususnya panwascam dalam menindaklanjuti jika ada temuan dan laporan terkait pemasangan APS tersebut.
Dasarnya adalah Pasal 33 huruf e UU Pemilihan.
Intinya dalam regulasi tersebut meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang.
"Itulah yang dapat dijadikan dasar hukum kewenangan panwaslu kecamatan berkaitan permasalahan ini," tutur Wayan Wirka. (lia/JPNN)
Alat peraga sosialisasi (APS) bermunculan di Bali, mayoritas mengampanyekan para tokoh yang akan bertarung di Pilkada 2024, Bawaslu Bali merespons
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News