Bawaslu Bali: ASN Istri atau Suami Peserta Pilkada 2024 Wajib Cuti, Tegas!
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bawaslu Bali mengingatkan istri atau suami peserta Pilkada 2024 baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mengajukan cuti apabila ikut mendampingi pasangannya saat berkampanye.
Peringatan itu dilontarkan lantaran sejumlah istri peserta Pilkada 2024 berstatus ASN.
Sebut saja istri calon bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan calon wakil bupati Buleleng Gede Suardana.
Keduanya masih beraktivitas sebagai ASN dan belum mengajukan cuti mengikuti kegiatan politik sang suami.
“Kalau memang ada pasangan calon yang salah satu istri atau suaminya menjadi ASN, pada saat kegiatan kampanye dia itu harus cuti,” kata Komisioner Bawaslu Bali Ni Ketut Ariyani dilansir dari laman Antara.
“Sepanjang yang saya tahu kemarin di Kabupaten Buleleng, dia tidak ikut, pendaftaran pun tidak ikut, saat pengundian juga tidak ikut mendampingi suaminya,” imbuh Ni Ketut Ariyani.
Bawaslu Bali menegaskan bahwa pengajuan cuti ini wajib khusus bagi istri atau suami peserta pilkada ketika memutuskan mengikuti agenda kampanye, dan dibuktikan melalui surat cuti.
Selain pengajuan cuti, ASN tersebut tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara saat mendampingi pasangannya.
Bawaslu Bali mengingatkan istri atau suami peserta Pilkada 2024 baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota berstatus ASN wajib mengajukan cuti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News