Bawaslu Bali: ASN Istri atau Suami Peserta Pilkada 2024 Wajib Cuti, Tegas!
Apabila melanggar maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra mengatakan ASN di Pemprov Bali telah dibekali pengetahuan tentang netralitas ASN.
Hal ini untuk mengurangi potensi pelanggaran.
“Secara individual semuanya sudah menandatangani pakta integritas bahwa mereka netral.
Secara institusional semua perangkat daerah telah menyampaikan ikrar netralitas, juga mengikuti sosialisasi tentang netralitas ASN ini yang diberikan oleh langsung oleh ketua Bawaslu Bali,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra.
Apabila ada jajarannya yang melanggar, akan ada sanksi yang dijatuhkan dan telah diawasi oleh Satgas Pengawasan Netralitas.
“Kalau ada yang melanggar sudah pasti diberi sanksi, tetapi ada mekanismenya.
Kalau ada laporan akan diproses oleh Bawaslu, lalu diverifikasi apakah benar, kalau ada bukti-bukti yang kuat maka akan diteruskan ke BKN,” tutur Sekda Dewa Made Indra. (lia/JPNN)
Bawaslu Bali mengingatkan istri atau suami peserta Pilkada 2024 baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota berstatus ASN wajib mengajukan cuti.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News