Ketua KPU Jembrana Melanggar Administrasi Pemilihan, Ini Respons Tim Hukum PDIP Bali
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, sepertinya bakal berlanjut.
Ketua KPU Jembrana dianggap melakukan pembiaran terkait kegiatan jalan santai berhadiah pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Made Muliawan Arya - Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) sehingga terjadi penyimpangan.
Hal ini terjadi setelah laporan yang diajukan Tim Pemenangan PDI Perjuangan Kabupaten Jembrana, yakni I Putu Dwita dinyatakan terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Bawaslu Nomor 20241026072220A17 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna per Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan I Gusti Agung Dian Hendrawan mengapresiasi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bali.
"Hasil ini berhasil menepis pandangan semua pihak yang meragukan langkah hukum yang kami ambil.
Hasil dari pemeriksaan Bawaslu yang kami terima bahwa terlapor (Ketua KPU Jembrana) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Dalam surat tersebut, Ketua KPU Jemberana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News