Ketua KPU Jembrana Melanggar Administrasi Pemilihan, Ini Respons Tim Hukum PDIP Bali
Dengan adanya putusan tersebut, berarti laporan kami sudah memenuhi syarat sesuai hukum," ujar I Gusti Agung Dian Hendrawan.
I Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan dengan adanya hasil pemeriksaan ini agar menjadi pengalaman berharga untuk semua pihak yang terlibat di Pilkada Serentak 2024.
"Agar penyelenggara dapat lebih berhati-hati serta dapat melaksanakan secara profesional dan menjaga integritas dari penyelenggaraan pemilihan, supaya dalam waktu sebulan ini bisa berjalan dengan tertib," imbuhnya.
I Gusti Agung Dian Hendrawan menambahkan pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil oleh Tim Hukum PDI Perjuangan.
"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut sembari mencermati langkah yang diambil oleh KPU sendiri sebelum mengambil langkah lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Tim Pemenangan PDIP Kabupaten Jembrana I Putu Dwita didampingi oleh tim hukum PDI Perjuangan melaporkan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya.
Putu Dwita menuding Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya atas dugaan pembiaran mengenai kegiatan jalan santai berhadiah paslon Mulia – PAS sehingga terjadi penyimpangan di acara tersebut.
Menurut I Gusti Agung Dian Hendrawan, selaku ketua tim hukum, pelaporan tersebut karena dalam jalan santai tersebut berisi muatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan Mulia-PAS. (lia/JPNN)
Dalam surat tersebut, Ketua KPU Jemberana I Ketut Adi Sanjaya selaku terlapor terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News