Pol PP Denpasar Jaring 16 Pelajar tanpa Masker, Dihukum Push Up hingga Lafalkan Pancasila
bali.jpnn.com, DENPASAR - Ada yang menarik dari razia protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang dilakukan Satpol PP Denpasar kemarin.
Razia yang digelar di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar, aparat Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 16 pelajar yang melintas.
16 pelajar itu kedapatan melanggar prokes lantaran tidak mengenakan masker di tempat umum.
Mengingat statusnya yang masih pelajar, Satpol PP hanya memberikan sanksi ringan berupa hukuman di tempat.
Ada yang kena sanksi push up, ada juga sebagian besar diminta melafalkan Pancasila tanpa teks.
“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Nyoman Sudarsana mengatakan semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.
“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang mencari alasan untuk mengelak saja," sindir Sudarsana.
Aparat Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 16 pelajar tanpa masker. Para pelanggar itu disanksi push up hingga lafalkan Pancasila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News