Tim Yustisi Kota Denpasar Kesal Masih Ada Pelanggar Prokes, Sanksinya Berat

Rabu, 09 Maret 2022 – 21:59 WIB
Tim Yustisi Kota Denpasar Kesal Masih Ada Pelanggar Prokes, Sanksinya Berat - JPNN.com Bali
Tim Yustisi Kota Denpasar berhasil menjaring puluhan orang pelanggar prokes. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Denpasar.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Keputusan pemerintah menghapus syarat perjalanan untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) tidak diikuti masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan (Prokes).

Sebagai bukti, Tim Yustisi Pemkot Denpasar, Bali, berhasil menjaring puluhan orang pelanggar Prokes saat digelar razia di Jalan Gunung Galunggung dan Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara.

Tim Yustisi berhasil menjaring sebanyak 12 orang, di antaranya 10 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker, dan dua orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan langkah penindakan ini untuk efek jera bagi pelanggar.

Para pelanggar prokes juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat.

Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya memberikan secara gratis.

"Penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum

Protokol Kesehatan," ujar Nyoman Sudarsana.

Tim Yustisi Kota Denpasar dibuat kesal lantaran masih ada warga yang nekat melanggar prokes, padahal sanksinya berat
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News