Pol PP Denpasar Jaring 16 Pelajar tanpa Masker, Dihukum Push Up hingga Lafalkan Pancasila
Kamis, 13 Januari 2022 – 04:34 WIB
Sudarsana menjelaskan razia ini digelar sesuai dengan Pergub Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020.
Keduanya mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sesuai aturan, bagi pelanggar masker dikenakan denda Rp 100 ribu yang dimasukan ke kas daerah.
"Denda ini sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker," tandasnya. (gie/JPNN)
Aparat Satpol PP Denpasar berhasil menjaring 16 pelajar tanpa masker. Para pelanggar itu disanksi push up hingga lafalkan Pancasila
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News