Pol PP Denpasar Razia Pasar Kangkung Gelogor Carik, Jaring 37 Pelanggar Prokes Covid-19
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kegusaran Satpol PP Kota Denpasar terhadap makin mengendornya protokol kesehatan (prokes) Covid-19 berimbas makin gencarnya razia.
Setelah sebelumnya menyisir ruas Jalan Pulau Bungin, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, giliran Desa Pemogan yang bersebelahan dengan Kelurahan Pedungan dibidik Satpol PP Denpasar.
Selasa (16/11) pagi, Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga memimpin langsunng razia prokes di depan Pasar Kangkung, Gelogor Carik, Pemogan.
Razia yang digelar mulai pukul 6.30 Wita dan didukung aparat Babinsa serta Babinkamtibmas Desa Pemogan tadi menyasar pengunjung dan pedagang pasar.
"Lagi-lagi kami dapati banyak sekali pelanggaran prokes Covid-19 di sini. Pelanggaran masker masih mendominasi," kata Kasatpol PP Dewa Anom Sayoga.
Dari hasil razia pagi tadi, sebanyak 37 warga yang melanggar prokes Covid-19 terjaring, dengan rincian 11 orang disanksi ringat, dan 26 pelanggar lainnya didenda Rp 100 ribu di tempat.
Baca Juga:
"Kami pastikan operasi yustisi prokes ini akan rutin kami lakukan setiap hari secara bergiliran di masing-masing wilayah, agar masyarakat tetap waspada dengan prokes Covid-19," ujar Dewa Sayoga. (gie/JPNN)
Satpol PP Denpasar razia Pasar Kangkung Gelogor Carik, Pemogan, berhasil jaring 37 pelanggar Prokes Covid-19
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News