54 Orang Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring di Pedungan, Pol PP Denpasar Gusar

Senin, 15 November 2021 – 19:19 WIB
54 Orang Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring di Pedungan, Pol PP Denpasar Gusar - JPNN.com Bali
Petugas Satpol PP Denpasar mengamankan warga di kawasan Pedungan, Denpasar Selatan lantaran tidak memakai masker. Mereka diamankan saat razia prokes dan dijatuhi sanksi. (Istimewa)

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kekhawatiran terhadap terlenanya warga kota Denpasar terhadap kasus Covid-19 yang terus melandai, tampaknya, mulai jadi kenyataan.

Ini, setelah sebanyak 54 orang terjaring dalam satu razia protokol kesehatan (prokes) oleh Satpol PP Kota Denpasar lantaran melanggar prokes Covid-19.

Puluhan pelanggar prokes itu terjaring dalam razia prokes yang digelar di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, tepatnya di Jalan Pulau Bungin, Senin (15/11).

Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, saat dikonfirmasi JPNN.com menyayangkan terjaringnya puluhan warga pelanggar prokes ini.

Menurutnya, jumlah pelanggar prokes yang terjaring ini menjadi yang terbanyak selama razia prokes dilakukan sepanjang status PPKM Darurat berlangsung.

"Selama razia yang kami gelar sepanjang PPKM Darurat, belum pernah terjaring pelanggar prokes sebanyak ini," sebut Dewa Anom Sayoga, kepada JPNN.com.

Dari 54 pelanggar prokes yang terjaring, 34 di antaranya hanya dikenakan sanksi pembinaan lantaran tidak sempurna mengenakan masker.

"Sedangkan 20 orang lainnya didenda di tempat karena sama sekali tidak mengenakan masker," lanjut Dewa Sayoga.

54 orang terjaring Tim Yustisi di Kelurahan Pedungan, Denpasar. 54 orang itu langsung dijatuhi sanksi. Kondisi ini membuat Pol PP Denpasar gusar
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News