54 Orang Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring di Pedungan, Pol PP Denpasar Gusar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kekhawatiran terhadap terlenanya warga kota Denpasar terhadap kasus Covid-19 yang terus melandai, tampaknya, mulai jadi kenyataan.
Ini, setelah sebanyak 54 orang terjaring dalam satu razia protokol kesehatan (prokes) oleh Satpol PP Kota Denpasar lantaran melanggar prokes Covid-19.
Puluhan pelanggar prokes itu terjaring dalam razia prokes yang digelar di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, tepatnya di Jalan Pulau Bungin, Senin (15/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, saat dikonfirmasi JPNN.com menyayangkan terjaringnya puluhan warga pelanggar prokes ini.
Menurutnya, jumlah pelanggar prokes yang terjaring ini menjadi yang terbanyak selama razia prokes dilakukan sepanjang status PPKM Darurat berlangsung.
"Selama razia yang kami gelar sepanjang PPKM Darurat, belum pernah terjaring pelanggar prokes sebanyak ini," sebut Dewa Anom Sayoga, kepada JPNN.com.
Dari 54 pelanggar prokes yang terjaring, 34 di antaranya hanya dikenakan sanksi pembinaan lantaran tidak sempurna mengenakan masker.
"Sedangkan 20 orang lainnya didenda di tempat karena sama sekali tidak mengenakan masker," lanjut Dewa Sayoga.
54 orang terjaring Tim Yustisi di Kelurahan Pedungan, Denpasar. 54 orang itu langsung dijatuhi sanksi. Kondisi ini membuat Pol PP Denpasar gusar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News