Jurnalis Bali Tuntut Keadilan, Minta Hukum Maksimal Dua Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan profesinya masih kerap terjadi di Indonesia.
Salah satunya adalah yang menimpa Nurhadi, jurnalis Tempo di Surabaya pada 17 Maret 2021. Celakanya, pelakunya adalah oknum aparat negara, polisi.
Saat melakukan reportase investigatif terkait kasus dugaan korupsi yang membelit mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, Nurhadi justru mendapat perlakuan kasar.
Bahkan, Nurhadi dianiaya setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi.
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Angin Prayitno melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB), Sabtu 27 Maret 2021 silam.
Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.
Jurnalis Bali tuntut keadilan, minta jaksa dan hakim PN Surabaya hukum maksimal dua polisi penganiaya wartawan Tempo di Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News