Jurnalis Bali Tuntut Keadilan, Minta Hukum Maksimal Dua Polisi Penganiaya Wartawan di Surabaya
Kekerasan terhadap wartawan yang masih terjadi memaksa Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) turun ke jalan.
Baca Juga:
Mereka mendatangi Kejati Bali di kawasan Renon, Denpasar, untuk menyampaikan pernyataan sikapnya.
“Kami mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan tuntutan maksimal kepada dua terdakwa karena tindakan keduanya menunjukkan adanya perampasan kemerdekaan pers,” ujar koordinator Aksi SJB I Wayan Widyantara.
Kasus kekerasan kepada wartawan Tempo telah bergulir di PN Surabaya.
Terdakwa Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, dua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menurut rencana, jaksa penuntut umum menjadwalkan sidang tuntutan kepada kedua terdakwa Rabu hari ini.
Jurnalis Bali tuntut keadilan, minta jaksa dan hakim PN Surabaya hukum maksimal dua polisi penganiaya wartawan Tempo di Surabaya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News