Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat!

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:55 WIB
Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemilih saat bersiap mencoblos di bilik suara. Foto: Ricardo/JPNN

 

2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Setelah proses pendaftaran dan perbaikan data pemilih, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

DPT ini adalah daftar final pemilih yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara. Penetapan DPT dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.

 

3. Pendaftaran Pasangan Calon

Salah satu tahapan krusial adalah pendaftaran pasangan calon yang berlangsung beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pada tahap ini, partai politik atau gabungan partai politik, serta calon independen yang memenuhi syarat, mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News