Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat!
Rabu, 31 Juli 2024 – 20:55 WIB
2. Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Setelah proses pendaftaran dan perbaikan data pemilih, KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
DPT ini adalah daftar final pemilih yang berhak memberikan suara pada hari pemungutan suara. Penetapan DPT dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat.
3. Pendaftaran Pasangan Calon
Salah satu tahapan krusial adalah pendaftaran pasangan calon yang berlangsung beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara.
Pada tahap ini, partai politik atau gabungan partai politik, serta calon independen yang memenuhi syarat, mendaftarkan pasangan calon mereka ke KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News