Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat!

Rabu, 31 Juli 2024 – 20:55 WIB
Berikut Jadwal Resmi Pilkada 2024 Berdasarkan Peraturan KPU, Catat! - JPNN.com Bali
Ilustrasi pemilih saat bersiap mencoblos di bilik suara. Foto: Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pilkada serentak 2024 merupakan agenda penting dalam kalender politik Indonesia.

Untuk menjamin proses yang transparan dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.

Berikut ulasan lengkap terkait detail jadwal resmi yang telah ditetapkan oleh KPU, sehingga masyarakat dan peserta Pilkada dapat mempersiapkan diri dengan baik.

 

Tahapan dan Jadwal Resmi Pilkada 2024

Berikut adalah tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU:

1. Pengumuman dan Pendaftaran Pemilih

Tahap awal ini melibatkan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan pendaftaran pemilih baru.

Pengumuman DPS dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih.

Setelah itu, pemilih yang belum terdaftar atau memerlukan perbaikan data dapat mendaftarkan diri.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur secara rinci tahapan dan jadwal resmi Pilkada 2024.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News