Sanksi Penjara Seminggu Turis Asing Tolak Bayar Pungutan Wisman Baru Wacana
bali.jpnn.com, DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra memastikan usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya terkait sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu, masih sebatas wacana.
Menurut Sekda Bali Dewa Made Indra, wacana itu baru diinventarisir.
“Baru wacana saja, kita inventarisir semua, gagasan-gagasan apa yang diperlukan untuk menyempurnakan peraturan daerah,” kata Sekda Bali Dewa Made Indra, Senin (9/9).
Sekda Bali mengatakan segala usulan akan dibahas bersama DPRD Bali.
Apalagi usulan Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Sabtu lalu (7/9), mengarah ke sanksi pidana.
“Itu dibahas nanti, ini peraturan daerah kalau untuk penerapan sanksinya memerlukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait karena kita bicara sanksi apalagi mengarah ke pidana.
Jadi, pembahasannya itu memerlukan waktu yang lebih lama,” ujar Sekda Bali.
Sebelumnya, Pj Gubernur Bali mengusulkan ada aturan sanksi untuk turis asing yang menolak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Rp 150 ribu.
Sekda Bali Dewa Made Indra memastikan usulan Pj Gubernur terkait sanksi bagi turis asing yang tak membayar pungutan wisman sebesar Rp 150 ribu, masih wacana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News