Turis Asing Tolak Bayar Pungutan Wisman di Bali Terancam Dikerangkeng Seminggu, Hhm
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya melontarkan usulan menarik saat membuka Diklatda Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bali, Sabtu kemarin (7/9).
Pj Gubernur Bali mengusulkan ada aturan sanksi untuk turis asing yang menolak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Rp 150 ribu.
Usulan itu dilontarkan di depan anggota Hipmi Bali setelah sebagian wirausahawan muda itu terpilih sebagai anggota DPRD Bali.
“Kalau sekarang tidak ada sanksi tidak bisa juga kita ngapa-ngapain ketika mereka tak bayar.
Ke depan perlu ada sanksi tipiring (tindak pidana ringan) minimal penalti 10 kali lipat atau kurungan seminggu.
Kalau ada sanksi, pasti mereka bayar,” kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dilansir dari Antara.
Oleh karena itu, Pj Gubernur minta anggota Hipmi yang ada di DPRD Bali mempercepat revisi pungutan wisman agar mencantumkan sanksi.
“Karena aturan tidak ada sanksi, dianggap remeh aturan.
Pj Gubernur Bali mengusulkan ada aturan sanksi untuk turis asing yang menolak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Rp 150 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News