Turis Asing Tolak Bayar Pungutan Wisman di Bali Terancam Dikerangkeng Seminggu, Hhm
Jadi, saya berharap kepada teman-teman Hipmi yang duduk di dewan untuk mempercepat revisi perda tentang pungutan wisatawan asing,” ujar Pj Gubernur Bali.
Yang pasti, kata Pj Gubernur Bali, pemerintah tidak mungkin menutup pintu bandara bagi para turis asing yang belum membayar pungutan, sebab berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Penerbangan luar negeri waktu tempuhnya lama sekitar lima – enam jam.
Mereka bayar antrean VoA sudah berapa jam itu, kemudian imigrasi, bea cukai, Dinas Pariwisata Bali, berapa jam harus antre di bandara.
Mereka yang ingin merasa nyaman di Bali tahu-tahu kapok datang,” kata dia.
Pj Gubernur Bali juga mendorong pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu mengumpulkan pungutan wisman sebagai pemantik lebih banyak pihak mau terlibat.
Menurutnya, selama ini belum separuh wisatawan membayar pungutan yang sebesar Rp 150 ribu karena terlewat di Bandara Gusti Ngurah Rai.
Oleh karena itu pemberian insentif kepada pihak yang mau membantu Pemprov Bali dalam mengumpulkan pungutan di luar bandara seperti pelaku industri perhotelan dan objek wisata bertujuan untuk mendorong kerja sama.
Pj Gubernur Bali mengusulkan ada aturan sanksi untuk turis asing yang menolak membayar pungutan wisatawan mancanegara (wisman) Rp 150 ribu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News