Kemenparekraf Tolak Usulan Pungutan Wisman ke Bali Naik: Buktikan Dahulu Manfaatnya

Selasa, 25 Juni 2024 – 21:12 WIB
Kemenparekraf Tolak Usulan Pungutan Wisman ke Bali Naik: Buktikan Dahulu Manfaatnya - JPNN.com Bali
Turis asing saat berwisata di kawasan Ubud, Gianyar, Bali, beberapa waktu lalu. Kemenparekraf menolak usulan kenaikan pungutan wisman. Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

bali.jpnn.com, JAKARTA - Usulan kenaikan tarif pungutan wisatawan mancanegara (wisman) dari USD 10 (setara Rp 150.000) menjadi USD 50 (Rp 750.000) seperti yang diwacanakan Komisi II DPRD Bali, sepertinya sulit terwujud.

Pasalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) meminta Pemprov Bali membuktikan manfaat dan realisasi penggunaan dana pungutan wisman tersebut sebelum direvisi.

“Buktikan dahulu (manfaat dan realisasi penggunaan dana).

Kalau memang bagus berjalan, bisa di-review dan direvisi,” ujar Deputi Pemasaran Kemenparekraf Ni Made Ayu Marthini.

Pejabat Kemenparekraf asal Bali ini berharap para pemangku kepentingan termasuk masyarakat Bali dapat menghadirkan bukti nyata manfaat dari pungutan itu.

Dengan demikian kredibilitas dan kualitas pariwisata Bali semakin meningkat.

Berdasar Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi wisatawan asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dana pungutan wisman itu diperuntukkan untuk penanganan sampah dan budaya serta alam.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, aturan yang belum berjalan enam bulan ini bila direvisi dalam waktu dekat bisa saja menimbulkan pertanyaan mengenai kredibilitas kebijakan.

Kemenparekraf RI menolak usulan pungutan Wisman ke Bali seperti usulan DPRD Bali baik, Kemenparekraf minta Pemprov Bali membuktikan dahulu manfaatnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News