Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Masuk Akal, Dewa Palguna Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pengamat hukum Universitas Udayana (Unud) I Dewa Gede Palguna mengatakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari awalnya empat menjadi lima tahun, tidak masuk akal.
Menurut Dewa Palguna, tidak ada ratio decidendi dari putusan itu.
“Menurut saya tidak ada pertimbangan konstitusional itu," ujar Dewa Palguna disela-sela diskusi terbatas di Denpasar, Jumat (26/5).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, MK seharusnya tidak masuk ke ranah tersebut karena menjadi wilayah pembentuk undang-undang.
"Dengan kata lain, saya ikut pendapat yang 'dissenting (berbeda) seperti yang disampaikan empat hakim MK.
Bagaimana Mahkamah Konstitusi memberikan pandangan bahwa empat tahun itu tidak konstitusional dan lima tahun konstitusional?" katanya.
Apalagi kalau kemudian membandingkan dengan jabatan yang lain.
Dewa Palguna menegaskan terkait urusan masa jabatan itu tidak bisa dinyatakan konstitusional atau tidak konstitusional.
Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun tak masuk akal, Dewa Palguna merespons
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News