Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Masuk Akal, Dewa Palguna Merespons

Jumat, 26 Mei 2023 – 17:27 WIB
Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Masuk Akal, Dewa Palguna Merespons - JPNN.com Bali
Pengamat hukum yang juga mantan hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna (tengah) dalam acara diskusi di Denpasar, Jumat (26/5). Foto: ANTARA/Ni Luh Rhismawati.

Kecuali yang secara tegas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945 seperti masa jabatan presiden lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama satu kali.

“Kalau yang ini 'kan tidak," ucapnya.

Dewa Palguna mengatakan yang namanya "legal policy' dari pembentuk undang-undang dan itu tidak bisa dipengaruhi oleh Mahkamah Konstitusi dengan menyatakan ini konstitusional dan itu tidak konstitusional.

Namun, karena sudah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi, dirinya tidak bisa berbuat banyak.

Pasalnya, keputusan tersebut sudah mulai berlaku sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

“Pasal 47 dalam UU Mahkamah Konstitusi mengatakan punya kekuatan hukum mengikat jadi mau apalagi," tuturnya.

Namun, karena sudah masuk arena publik, maka menjadi hak masyarakat untuk mengkritisi keputusan MK itu.

"Termasuk saya sebagai bagian dari publik yang kebetulan dulu pernah ada di sana (MK)," papar Dewa Palguna.

Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun tak masuk akal, Dewa Palguna merespons
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News