Putusan MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK tak Masuk Akal, Dewa Palguna Merespons
Jumat, 26 Mei 2023 – 17:27 WIB
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/5). (lia/JPNN)
Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun tak masuk akal, Dewa Palguna merespons
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News