Mantan Hakim MK dari Bali Sebut Rakyat Mencintai Jokowi, tetapi Kalimat Berikutnya Keras
bali.jpnn.com, DENPASAR - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Dr I Dewa Gede Palguna, SH, Mhum berpandangan sebaik apapun figur seorang presiden, pembatasan jabatan itu perlu dan cukup dua kali masa jabatan.
Pandangan tersebut mengemuka setelah sejumlah tokoh politik di tanah air mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode.
Perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode perlu dilakukan lantaran pandemi Covid-19 membuat berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak berjalan maksimal.
"Kita mencintai Bapak Jokowi dengan segala kelebihannya, dan ada kekurangannya, tetapi jangan kemudian dijadikan alasan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dan mengubah UUD 1945," ucapnya.
Dr Palguna lantas beranalogi bagaimana halnya ketika nanti rakyat Indonesia bertemu dengan figur presiden yang buruk sehingga saat itu mengatakan masa jabatan presiden cukup satu kali saja.
Kemudian mengubah lagi UUD 1945.
“Emang UUD 1945 kita ini Power Rangers yang bisa berubah setiap saat?" seloroh Presiden Jokowi.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana mengatakan dirinya memiliki pertanyaan yang sama dengan pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra.
Kalau masa jabatan Presiden Jokowi diperpanjang tiga kali, artinya tidak ada pemilu yang baru.
Mantan Hakim MK Dr Dewa Gde Palguna dari Bali sebut rakyat mencintai Presiden Jokowi, tetapi kalimat berikutnya keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News