Putusan MK Bikin Ketut Ismaya Melenggang Bacalon DPD RI, Simak Respons KPU Bali, Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 12/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan aturan bagi calon DPD RI mantan narapidana memaksa KPU Bali berpikir keras.
Apalagi sampai saat ini KPUR RI belum merilis Peraturan KPU RI yang mengatur calon DPD RI yang berstatus mantan narapidana.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan pihaknya menunggu PKPU lantaran salah satu bakal calon saat ini kemungkinan terdampak atas putusan tersebut.
"Yang akan kami antisipasi adalah bagaimana PKPU pencalonan itu termasuk putusan MK.
Tentang calon DPD yang tidak boleh (mencalonkan), yang sebelum lima tahun dari jangka waktu keluar penjara, itu yang salah satu kemungkinannya," kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan.
Menurutnya, saat ini bakal calon (bacalon) DPD Pemilu 2024 yang dimaksud telah memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
Namun, apabila KPU RI memutuskannya maka bacalon tersebut dapat terganjal di persyaratan calon DPD RI.
Bakal calon yang dimaksudkan adalah I Ketut Putra Ismaya Jaya atau yang akrab disapa Jro Bima, mantan Sekjen Laskar Bali.
Putusan MK bikin Ketut Ismaya berpotensi melenggang menjadi Bacalon DPD RI, simak respons KPU Bali, tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News