Putusan MK Bikin Ketut Ismaya Melenggang Bacalon DPD RI, Simak Respons KPU Bali, Tegas
Pada 2018 lalu, Ketut Ismaya sempat menjalani hukuman penjara selama lima bulan di Mako Brimob Polda Bali.
Ketut Ismaya sempat menghirup udara bebas, tetapi kemudian kembali ditangkap pada bulan Mei 2019 akibat kasus narkoba.
Kasus Ketut Ismaya dasarnya adalah putusan MK yang dibacakan Selasa (28/2) lalu, terutama Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Itu kan putusannya jelas yang ancaman hukuman minimal lima tahun itu harus (dihitung) dari kapan tanggal dia terakhir menghuni penjara.
Setelah menjalankan eksekusi, misalnya hari ini dihitung lima tahun baru boleh mencalonkan diri, kalau itu belum terpenuhi tentu kami TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," kata Dewa Lidartawan.
Dewa Lidartawan mengakui bakal calon DPD Ketut Ismaya sudah melakukan komunikasi dengan KPU Bali.
Namun, pihaknya hanya dapat menyarankan untuk tetap menjalani proses karena KPU RI belum mengambil tindakan.
"Sudah (komunikasi dengan bacalon), kita bilang belum tahu karena PKPU belum datang.
Putusan MK bikin Ketut Ismaya berpotensi melenggang menjadi Bacalon DPD RI, simak respons KPU Bali, tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News