BK DPD RI Verifikasi Ni Luh Djelantik Gegara Sebutan Lebian Munyi, No Baper

bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik sopir pariwisata dan transportasi online wajib ber-KTP Bali berdampak panjang.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI dijadwalkan meminta keterangan anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik.
Ni Luh Djelantik dijadwalkan menjalani verifikasi faktual atas aduan pengacara Togar Situmorang dan Axl Mattew Situmorang, Jumat (7/3) besok.
Kasus ini bermula saat Togar Situmorang menilai pengemudi daring di Bali diharuskan memiliki KTP Bali adalah hal yang melanggar konstitusi.
Namun, Ni Luh Djelantik yang merupakan satu-satunya senator perempuan dari Bali ini tidak sepakat dengan argumen Togar Situmorang.
Pasalnya, berdasarkan data di wilayah luar Bali, pengemudi yang diperbolehkan daftar hanya yang memiliki kartu identitas penduduk wilayah tersebut.
“Oh iya siap, gas. Persiapan? Silahkan hadir acara verifikasi, mulai jam 9 pagi.
Saksikan prosesnya seperti apa, untuk persiapan kami bicara berdasarkan data,” kata Ni Luh Djelantik dilansir dari Antara.
Badan Kehormatan (BK) DPD RI dijadwalkan meminta keterangan anggota DPD RI dari Bali Ni Luh Ary Pertami Djelantik, Jumat (7/3) besok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News