Penyidik Usut Tersangka Korupsi RSUD KLU, Wabup Danny Diperiksa Hari Ini

bali.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Kejati Nusa Tenggara Barat mulai mendalami kasus korupsi pengerjaan proyek penambahan ruang IGD RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang melibatkan sejumlah tersangka.
Kali ini, ada dua tersangka yang diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati NTB.
Kedua tersangka yang dimintai keterangan adalah HZ dan LFH.
“Saat pemeriksaan tersangka, keduanya didampaingi kuasa hukumnya masing-masing,” ujar Kasipenkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.
Menurut Dedi, dalam agenda pemeriksaan kemarin, penyidik Pidana Khusus sebenarnya memanggil tiga orang tersangka.
Namun, yang hadir hanya HZ yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan LFH Direktur CV Indomulya Consultant dari pihak konsultan pengawas proyek.
Untuk tersangka yang tidak hadir, kata dia, berinisial MR, Direktur PT Batara Guru Group yang menjadi penerima kuasa dari proyek tahun 2019 dengan nilai pekerjaan mencapai Rp 5,1 miliar.
Tersangka beralasan tidak hadir karena sakit.
Penyidik Kejati NTB usut tersangka korupsi RSUD KLU, Wabup Danny ikut diperiksa penyidik Pidsus hari ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News