Polda NTT Limpahkan Tiga TSK Korupsi Proyek Jeti Lembata ke Kejati, Sebegini Kerugian Negara

Jumat, 08 Oktober 2021 – 00:15 WIB
Polda NTT Limpahkan Tiga TSK Korupsi Proyek Jeti Lembata ke Kejati, Sebegini Kerugian Negara - JPNN.com Bali
Tiga tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Jeti dan kolam renang apung di Pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata dilimpahkan penyidik Polda ke Kejati NTT. Foto: Antara/Kornelis Kaha

Penyidik juga menemukan dua lembar bukti penyetoran kerugian keuangan negara ke kas daerah Kabupaten Lembata dengan total Rp170 juta.

Termasuk uang nominal Rp25,8 juta, serta sebidang tanah berdasar sertifikat hak milik.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 33 UU No.31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditetapkan dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Tersangka terancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (antara/lia/JPNN)

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas korupsi proyek Jeti Lembata ke Kejati. Terungkap kerugian negara dalam kasus ini

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News