Polda NTT Limpahkan Tiga TSK Korupsi Proyek Jeti Lembata ke Kejati, Sebegini Kerugian Negara
bali.jpnn.com, KUPANG - Setelah berbulan-bulan melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas kasus korupsi proyek pembangunan Jeti dan
kolam renang apung di Pulau Siput Awalolong Kebupaten Lembata.
Tiga tersangka yang sudah dilimpahkan kepada kejaksaan itu masing-masing SS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan AYTL selaku Kuasa Direktur PT Bahana Krida Nusantara
sebagai kontraktor pelaksana dan MAB selaku konsultan perencanaan.
Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.
"Berdasar hasil audit perhitungan yang dilakukan, kasus korupsi pembangunan jeti mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B.
Dalam kasus ini, penyidik Polda NTT mengamankan barang bukti berupa dua boks plastik berisikan dokumen penyusunan anggaran, dokumen perencanaan teknis,
proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran serta dokumen aliran penggunaan dana pembayaran.
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT akhirnya melimpahkan tersangka dan berkas korupsi proyek Jeti Lembata ke Kejati. Terungkap kerugian negara dalam kasus ini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News