Kejati NTT Sukses Tagih Uang Sewa Pengelola Ritel Rp17,3 Miliar Hak Pemkab Kupang

Kamis, 30 September 2021 – 14:29 WIB
Kejati NTT Sukses Tagih Uang Sewa Pengelola Ritel Rp17,3 Miliar Hak Pemkab Kupang - JPNN.com Bali
Kajati NTT Yulianto (kiri) didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno (kanan) saat menunjukan dana yang berhasil diselamatkan Kejaksaan dalam kasus dugaan sewa aset Pemkab Kupang, Kamis (30/9). Foto: ANTARA/ Benny Jahang.

bali.jpnn.com, KUPANG - Melalui proses penyidikan yang panjang, Kejati NTT akhirnya sukses menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,3 miliar.

Uang sebanyak itu berhasil diselamatkan dalam kasus tindak pidana korupsi perjanjian kerjasama aset Pemkab Kupang dari pihak ketiga.

Menurut Kajati NTT Yulianto, uang sebanyak itu merupakan selisih biaya sewa aset Pemkab Kupang yang dijadikan sebagai fasilitas usaha sebuah bisnis ritel selama 30 tahun.

“Uang negara sebesar Rp17,3 miliar diperoleh dari selisih biaya kontrak yang seharusnya menjadi hak Pemkab Kupang," ujar Kajati NTT Yulianto didampingi Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Kajati Yulianto mengatakan, penanganan kasus korupsi yang dilakukan Kejati NTT lebih difokuskan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara, bukan jumlah kasus maupun tersangka.

“Fokus kami bagaimana berhasil menyelamatkan uang negaranya,” kata Kajati Yulianto.

Menurut Yulianto, kejaksaan sempat mempertemukan pihak PT NIM dengan Pemkab Kupang untuk mendorong investor mengembalikan dana selisih yang seharusnya diterima dari kerja sama kedua belah pihak.

“Ternyata berhasil dengan sukses dengan pengembalian selisih harga sewa aset tersebut," tegas Yulianto.

Kejati NTT sukses tagih uang sewa pihak ketiga pengelola ritel sebesar Rp17,3 miliar hak Pemkab Kupang setelah melalui negoisasi yang alot
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News