Selebgram RR Dijerat UU Pornografi dan ITE, Unsur Live Tak Senonoh Terbukti

Senin, 20 September 2021 – 09:35 WIB
Selebgram RR Dijerat UU Pornografi dan ITE, Unsur Live Tak Senonoh Terbukti - JPNN.com Bali
Selebgram RR saat diamankan anggota Subunit IV Satreskrim Polresta Denpasar di apartemennya di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan. (Istimewa)

Masyarakat resah karena warganet yang menonton aksi liar selebgram RR secara live berasal dari berbagai kalangan.

Yang membuat resah, dalam setiap acara live, RR mempertontonkan adegan pornoaksi secara vulgar yang tidak sesuai dengan kaidah agama dan sosial.

Berdasar laporan tersebut, anggota Subnit IV Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Bekerjasama dengan tim cyber Polda Bali, Subnit IV Satreskrim Polresta Denpasar akhirnya melacak keberadaan selebgram RR.

Polisi langsung bergerak dan menangkap RR di apartemennya di kawasan Taman Pancing, Denpasar selatan, Jumat (17/9) pagi.

RR diamankan saat baru bangun dari tidurnya. RR kemudian digelandang untuk dimintai keterangan di Mapolresta Denpasar.

Dari penangkapan tersebut terkuak selebgram cantik ini bisa menghasilkan uang hingga Rp 1,5 juta dalam sekali live.

Sementara dalam sebulan, selebgram RR berhasil meraup Rp 30 juta.

Selebgram RR yang diamankan beberapa hari lalu bisa dijerat melanggar UU Pornografi dan UU ITE setelah nekat melakukan live tak senonoh di aplikasi Mango Live
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News