Selebgram RR Dijerat UU Pornografi dan ITE, Unsur Live Tak Senonoh Terbukti

bali.jpnn.com, DENPASAR - Jika tidak ada aral melintang, kasus live tak senonoh yang dilakukan selebgram cantik berinisial RR alias Rani R bakal digeber kepolisian Polresta Denpasar, Senin hari ini (20/9).
Sejumlah pasal telah dipasang penyidik Subunit IV Satreskrim Polresta Denpasar untuk menjerat mojang priangan, Bandung, berusia 22 tahun itu.
Selain dijerat dengan Undang-undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, cewek bohai ini juga melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No.44 Tahun 2008 dipasang penyidik Polresta Denpasar lantaran selebgram Rani R dianggap memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarkan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ke khalayak ramai.
Dua produk undang-undang itu dianggap cukup untuk menjerat selebgram RR yang dianggap terlalu berani mempertontonkan lekuk tubuh di aplikasi Mango Live selama 9 bulan terakhir.
Apalagi ada unsur cuan untuk mendapatkan pendapatan dari aksinya itu.
Selebgram RR dijerat dengan pasal di dua undang-undang tersebut setelah Subunit IV Polresta Denpasar mengamankan buku rekening, handpone, celana warna hitam putih dan pakaian dalam wanita dari tangan selebgram RR.
Selebgram RR yang diamankan beberapa hari lalu bisa dijerat melanggar UU Pornografi dan UU ITE setelah nekat melakukan live tak senonoh di aplikasi Mango Live
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News