Duo Muncikari PSK Michat Terancam Hukuman 6 Tahun & Denda Rp 1 Miliar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Duo muncikari pekerja seks komersial (PSK) MiChat berinisial KAW, 23, asal Jalan Gunung Batukaru, Pemecutan dan RMF, 17, asal Jalan Gunung Batok, Tegal Harum, Denpasar, terancam hukuman berat.
Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat keduanya karena melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal Pencabulan.
Penyidik tidak memasang Undang-Undang Perlindungan Anak meski kedua korban masih berstatus anak di bawah umur.
Terhadap tersangka KAW, penyidik menjeratnya dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancamannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar,” ujar Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan.
Untuk tersangka RMF, penyidik menjeratnya dengan Pasal 296 KUHP tentang Muncikari dengan ancaman pidana setahun empat bulan penjara dan denda maksimal Rp 15.000.
Tambahannya, penyidik Polsek Denpasar Barat juga menjerat tersangka RMF dengan pasal yang sama seperti temannya KAW.
“Terhadap anak sebagai pelaku atas nama (RMF) tidak dilakukan penahanan karena anak di bawah umur,” kata Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan.
Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat keduanya karena melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal Pencabulan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News