5 Fakta Terkini Penangkapan 2 Muncikari PSK Michat di Bali: Tersangka Jual Pacar Sendiri

Sabtu, 03 Agustus 2024 – 07:27 WIB
5 Fakta Terkini Penangkapan 2 Muncikari PSK Michat di Bali: Tersangka Jual Pacar Sendiri - JPNN.com Bali
Polisi menggelandang tersangka KAW, 23, yang terlibat prostitusi online di Denpasar. Foto: Humas Polresta Denpasar

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sejumlah fakta baru terungkap setelah tim opsnal Polsek Denpasar Barat membongkar praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

Dalam kasus ini, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat menangkap dua orang muncikari prostitusi online, satu di antaranya masih anak baru gede (ABG).

Tersangka pertama berinisial KAW, 23, asal Jalan Gunung Batukaru, Pemecutan dan kedua berinisial RMF, 17, asal Jalan Gunung Batok, Tegal Harum, Denpasar.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah tempat indekos elite berinisial RL di Jalan Lange, Pemecutan Kelod, Denpasar. KAW dan RMF diamankan pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu pukul 01.00 WITA.

Keduanya adalah muncikari pekerja seks komersial (PSK) ABG berinisial DNA, 16 dan NNI, 17.

Berikut fakta-fakta baru yang terungkap setelah polisi menangkap para tersangka:

1. Ditangkap saat Mabuk

Versi Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, dua muncikari berinisial KAW dan RMF ditangkap pada waktu hampir bersamaan di tempat berbeda.

Muncikari RMF ditangkap saat sedang duduk-duduk di salah satu bale bengong yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) indekos elite berinisial RL di Jalan Lange, Pemecutan Kelod, Denpasar.

Sejumlah fakta baru terungkap setelah tim opsnal Polsek Denpasar Barat membongkar praktik prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News