Duo Muncikari PSK Michat Terancam Hukuman 6 Tahun & Denda Rp 1 Miliar

Minggu, 04 Agustus 2024 – 07:08 WIB
Duo Muncikari PSK Michat Terancam Hukuman 6 Tahun & Denda Rp 1 Miliar - JPNN.com Bali
Polisi menggelandang tersangka KAW, 23, yang terlibat prostitusi online di Denpasar dengan menjual PSK ABG ke lelaki hidung belang. Foto: Humas Polresta Denpasar

Dua muncikari dan PSK ABG berinisial DNA, 16 dan NNI, 17, diamankan di sebuat tempat indekos elite berinisial RL di Jalan Lange, Pemecutan Kelod, Denpasar pada Sabtu 13 Juli 2024 lalu pukul 01.00 WITA.

Duo muncikari itu menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.

Pada saat digerebek, DNA baru saja selesai menjajakan diri kepada seorang laki-laki hidung belang berinisial MP, sementara NNI standby menunggu tamu.

Dari hasil interogasi, DNA mengaku melakukan praktik terlarang tersebut karena dibantu dua tersangka berinisial KAW dan RMF.

Dua tersangka KAW dan RMF pun langsung diamankan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel Realme, Oppo A5S, kondom bekas pakai yang disita dari DNA, uang tunai hasil prostitusi online dan fee muncikari. (lia/JPNN)

Penyidik Polsek Denpasar Barat menjerat keduanya karena melanggar Undang-Undang ITE dan Pasal Pencabulan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News