Kejati NTB Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyimpangan Anggaran Covid-19 Kota Bima

Jumat, 10 September 2021 – 18:36 WIB
Kejati NTB Bentuk Tim Khusus Selidiki Penyimpangan Anggaran Covid-19 Kota Bima - JPNN.com Bali
Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan kejaksaan telah membentuk tim untuk mengungkap penyimpangan anggaran covid-19 di Dinkes Kota Bima. Foto: Antara/Nurul Hayat

Untuk diketahui, kasus penyimpangan anggaran covid-19 di Kota Bima juga dilaporkan masyarakat ke Polda NTB.

Tahap di Polda NTB, baru masuk tahap pengumpulan data dengan meminta kepada Dinas Kesehatan Kota Bima.

Terkait adanya laporan serupa, Dedi mengatakan bahwa Kejati NTB tidak menjadikan hal tersebut sebagai hambatan dalam proses penanganan.

"Kabarnya pelapornya berbeda. Walaupun begitu, nanti akan kami koordinasikan dengan Polda NTB," bebernya.

Berdasar laporan, tertera dugaan mark-up  harga dalam pengadaan barang kebutuhan penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Bima sebesar Rp8,4 miliar di APBD tahun 2020.

Terkait laporan ini, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Azhari telah memberikan tanggapan melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram.

Dia mengklaim bahwa Dinkes Kota Bima sudah mengelola anggaran penanganan Covid-19 sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bahkan, pengelolaan anggarannya mendapat pengawasan ketat dari aparat penegak hukum sehingga kecil kemungkinan munculnya potensi penyimpangan. (antara/lia/JPNN)

Setelah melakukan pengumpulan data (puldata), Kejati NTB membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran covid-19 di Kota Bima.

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News