Koalisi Perempuan Desak ORI NTB Kawal Kasus Oknum ASN Kejari Praya Punya 7 Istri

bali.jpnn.com, PRAYA - Kasus oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kejari Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial SZ yang menikah sebanyak tujuh kali masih terus bergulir.
Bahkan, Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB dan Koalisi Anti-Kekerasan Seksual Terhadap Anak mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTB.
Kedatangan koalisi ini meminta dukungan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan NTB untuk mengawal laporan dugaan pernikahan tujuh kali yang dilakukan SZ.
Sebagaimana diketahui, pelapor berinisial GS, yang tak lain istri SZ, melaporkan suaminya ke Kejati NTB.
Dalam laporannya, SZ disebut memiliki tujuh istri.
Dari tujuh istri tersebut, tiga di antaranya memiliki akta nikah dan empat lainnya nikah siri.
“Kami ke sini meminta dukungan Ombudsman RI perwakilan NTB untuk ikut mengawal proses penanganan laporan tersebut di Kejati NTB,” ujar anggota koalisi, Selly Sembiring dilansir dari Radarlombok.co.id.
Anggota koalisi meminta dukungan Ombudsman mengingat kasus ini tergolong serius.
Koalisi Perempuan dan Anak mendesak ORI Perwakilan NTB kawal oknum ASN Kejari Praya punya tujuh istri diproses sesuai ketentuan yang berlaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News