Oh My God! Palsukan Surat Waris dan Silsilah Anak Tiri, Ibu Tiri di Kota Mataram Jadi Tersangka
bali.jpnn.com, MATARAM - Persoalan tanah waris kembali muncul. Seorang ibu-ibu berinisial HDY, 44, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat waris dan silsilah keluarga.
Warga Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Tim Puma Satreskrim Polresta Mataram dan dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
“Yang bersangkutan diamankan di rumahnya kemarin dan kini telah berstatus tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, dikutip dari Radarlombok.co.id.
Baca Juga:
Menurut Kompol Budi Astawa, penangkapan HDY bermula dari laporan korban bernama Ilham, anak tiri tersangka.
Korban mempolisikan HDY lantaran membuat surat keterangan tidak sesuai fakta sebenarnya dalam proses pembuatan sertifikat tanah seluas 200 meter persegi.
Menurut Kompol Budi Astawa, kasus tanah waris bermula ketika ayah korban, Ilham, menikah siri dengan tersangka HDY tahun2005.
Tahun 2008 HDY bersama suaminya Abdullah membeli sebidang tanah seluas 200 meter persegi di wilayah Sandubaya dengan nomor sertifikat 570 atas nama Abdullah.
Lokasinya di Jalan TGH Izzudin Bochari, Lingkungan Sandubaya, Cakranegara.
Tim Puma Polresta Mataram mengamankan seorang ibu-ibu di Kota Mataram dalam kasus pemalsuan surat waris dan silsilah keluarga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News