Korban Oknum Jaksa EP Bertambah, Sasar Orang Dalam Kejaksaan, Duh

JT yang kini masih aktif sebagai pegawai kejaksaan tersebut mengakui bahwa cucu perempuannya turut menjadi korban EP, ketika mengikuti seleksi CPNS di lingkup Kejaksaan RI pada November 2021.
Korban yang merupakan lulusan sarjana tersebut mendaftar untuk mengikuti seleksi dengan formasi pengawal tahanan.
Terduga EP menjanjikan korban asal Lombok Tengah ini lulus seleksi CPNS dengan syarat menyerahkan uang.
"Awalnya diminta Rp 100 juta, tetapi hanya sanggup bayar Rp 75 juta," ujar JT.
Namun, nasib NI sama dengan ME, gagal lolos seleksi setelah gugur di tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Karena kecewa dengan janji EP, korban menagih uang kembali.
Dari Rp 75 juta yang disetor, oknum jaksa baru mengembalikan Rp 25 juta.
"Baru diganti Rp 25 juta, ada bukti kuitansinya, 24 November kemarin," beber JT. (antara/lia/JPNN)
Korban oknum Jaksa EP bertambah menjadi dua orang. Kasipenkum Kejati NTB mengungkap, oknum Jaksa EP nekat menyasar orang dalam kejaksaan sebagai korban
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News