Kejati NTB Warning Pejabat Daerah, Kejaksaan Sudah Bisa Sadap
bali.jpnn.com, MATARAM - Kabar kurang menggembirakan untuk para pejabat di Bumi Gora, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasipenkum Kejati NTB Dedi Irawan memastikan, kejaksaan sudah bisa melakukan penyadapan kepada pejabat daerah yang melakukan pelanggaran hukum.
Dasarnya jelas, yakni pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
"Sesuai apa yang telah disahkan DPR RI, kami (kejaksaan) sudah bisa melakukan tindakan penyadapan," kata Dedi di Mataram, Senin.
Yang menarik, penyadapan ini tidak hanya pada tahap penyidikan melainkan juga pada tahap penyelidikan, penuntutan, eksekusi, dan pencarian buron.
Untuk memperkuat kewenangan ini, Kejati NTB masih akan berkoordinasi dengan tim yang bertugas pada bagian pemantauan penyadapan di Kejaksaan Agung RI.
"Jadi penyadapan sementara kami lakukan melalui koordinasi dengan Kejagung.
karena di NTB belum ada alat penunjangnya," ujarnya.
Kejati NTB warning pejabat daerah tidak main-main dengan urusan hukum. Kejaksaan memastikan sudah bisa menyadap pejabat daerah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News