Kejati NTB Warning Pejabat Daerah, Kejaksaan Sudah Bisa Sadap

Selasa, 21 Desember 2021 – 20:53 WIB
Kejati NTB Warning Pejabat Daerah, Kejaksaan Sudah Bisa Sadap - JPNN.com Bali
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan. Foto: ANTARA

Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang baru, Jaksa mendapat kewenangan untuk melaksanakan kegiatan statistik kriminal dan kesehatan yustisial kejaksaan.

Selain itu, jaksa juga mendapat kewenangan untuk turut serta aktif dalam pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan konflik sosial tertentu demi terwujud-nya keadilan.

Jaksa dalam aturan yang baru ini, juga turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.

Termasuk melakukan mediasi penal, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda serta pidana pengganti serta restitusi. 

Mediasi penal adalah alternatif penyelesaian sengketa, pembaharuan, sistem peradilan pidana.

"Itu semua sudah menjadi bagian dari kewenangan jaksa," bebernya. (antara/lia/JPNN)

Kejati NTB warning pejabat daerah tidak main-main dengan urusan hukum. Kejaksaan memastikan sudah bisa menyadap pejabat daerah

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News