Polda NTB Gandeng PPATK Miskinkan Bandar Sabu DP, Kasusnya Tidak Main-main

Sabtu, 18 Desember 2021 – 03:18 WIB
Polda NTB Gandeng PPATK Miskinkan Bandar Sabu DP, Kasusnya Tidak Main-main - JPNN.com Bali
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktorat Resnarkoba Polda NTB bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memiskinkan bandar narkoba.

Bandar narkoba pertama di Bumi Gora yang bakal dimiskinkan adalah terduga bandar sabu asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP (32).

Terduga bandar narkoba berinisial DP ditangkap pada Jumat (17/12) dinihari, di wilayah Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Dari penangkapan pria yang diduga mengambil barang haram dari Malaysia ini, polisi menemukan 2 kilogram sabu di rumahnya yang berada di belakang Pasar Kebon Roek, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

Kini penanganan kasus narkoba tersangka DP, masih berjalan di tahap penyidikan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka yang terancam hukuman mati.

"Nantinya, sambil pokok perkara-nya berjalan, TPPU akan menyusul," kata Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB sebelumnya juga sudah pernah menangani enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil pengembangan pokok perkara narkoba.

Polda NTB bakal menggandeng PPATK untuk memiskinkan bandar sabu berinisial DP. Kasusnya yang diungkap polisi tidak main-main
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News