Kombes Helmi: Bandar Sabu Wajib Dimiskinkan, Terinspirasi Penangkapan ARW di Bali

Jumat, 17 Desember 2021 – 21:51 WIB
Kombes Helmi: Bandar Sabu Wajib Dimiskinkan, Terinspirasi Penangkapan ARW di Bali - JPNN.com Bali
Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf saat mengungkap kasus narkoba di Mapolda NTB. Foto: ANTARA/Dhimas B.P

bali.jpnn.com, MATARAM - Direktur Resnarkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengancam akan menyita harta benda milik terduga bandar sabu asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, berinisial DP (32).

Ancaman penyitaan harta benda milik bandar sabu ini sesuai dengan instruksi Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.

Menurut Kombes Helmi, instruksi tersebut berkaca dari keberhasilan Mabes Polri mengungkap adanya dugaan pencucian uang dari hasil penyitaan harta benda milik bandar narkoba.

Dalam periode 2002-2021, Mabes Polri menyita aset milik para bandar narkoba yang diduga dari hasil pencucian uang senilai Rp 338,89 miliar.

Nilai terbesar itu berasal dari penyitaan aset milik bandar narkoba berinisial ARW yang kini sedang menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Bandar narkoba berusia 54 tahun itu ditangkap pada tahun 2017 di Denpasar, Bali, dengan barang bukti 20 ribu butir pil ekstasi.

Dari penyitaan aset berharganya berupa lahan dan bangunan komersil, terkumpul angka Rp 294,9 miliar ditambah uang deposito senilai Rp 3,6 miliar.

"Hari ini seluruh direktur di 34 provinsi, mendapat instruksi langsung dari Kabareskrim Polri untuk memiskinkan bandar narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma mengatakan bandar narkoba wajib dimiskinkan, terinspirasi penangkapan ARW di Bali
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News